Mengingat jumlah aparatur pengawas yang ada pada Inspektorat masih belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah obyek pemeriksaan yang ada. Sehingga, keberadaan layanan konsultasi ini diharapkan bisa memberikan dampak yang signifikan dalam upaya memberikan peringatan dini terhadap potensi permasalahan maupun kelalaian yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pada perangkat daerah maupun pada Pemerintahan Desa.
"Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi kepada beberapa Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa. Kegiatan sosialisasi ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan. Kami juga berharap Perangkat Daerah/ Pemerintahan Desa harus dapat memanfaatkan layanan konsultasi ini dalam rangka menekan potensi-potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Apalagi, tambahnya, saat ini telah terjadi perubahan paradigma pengawasan intern dari pengawasan sebelumnya berperan sebagai Watchdog menjadi Quality Assurance dan Consulting.
"Transformasi peran Watchdog ke peran Quality Assurance dan Consulting ini merupakan perubahan cara pandang fungsi dan tugas pengawasan. Perubahan paradigma ini menunjukan telah terjadi reformasi di bidang pengawasan intern pemerintah," jelasnya.(*)