Pansus Kelembagaan DPRD Tana Toraja Raker Bahas Perampingan OPD

  • Bagikan

Demikian pula Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) ditingkatkan menjadi klasifikasi Esalon II. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi klasifikasi Esalon II.

Selanjutnya Urusan kebersihan, persampahan, dan pertamanan masuk di Dinas Lingkungan Hidup.
Urusan Penerangan Jalan Umum (PJU) masuk di Dinas Perhubungan.
Urusan Tempat Pemakaman Umum (TPU) masuk di Dinas PUPR, serta
Urusan Pemadam Kebakaran (Damkar) masuk di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di sekretariat daerah ditambah bagian keuangan, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) bagian perundang-undangan digabung persidangan, dan bagian umum membidangi protokoler maupun perjalanan dinas, serta bagian keuangan, ujar Kristian.

Kristian tidak menampik, penggabungan OPD dalam rangka efisiensi dan efektifitas kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber daya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan.  Sedangkan efektifitas merupakan ukuran sejauh mana keberhasilan suatu kegiatan mencapai tujuannya (agus).

  • Bagikan