Oleh :H.Sulthani,S.H.,M.H. Pembina IHI.
BERATNYA beban amanah bagi aparat penegak hukum baik di dunia lebih-lebih di alam akhirat kelak, maka seharusnya gaji dan tunjangan untuk keaejahteraan aparat penegak hukum patut lebih diistimewakan. Pasal 1 (3) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Tentu konsekwensi Indonesia sebagai negara hukum, maka tidak layak negara mengabaikan keaejahteran aparat penegak hukum. Hal ini tentu amat penting menjadi pertimbangan secara objektif, agar aparat penegak hukum tidak dibebani pikiran subjektif, tidak berperilaku diskriminatif, kebijakan tidak adil dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, akibat kesejahteraannya masih minim.
Kondisi sejahtera (well-being) adalah harapan manusiawi bagi setiap orang, terlebih lagi aparat penegak hukum yang begitu besar godaannya untuk sejahtera dengan cara menyalagunakan kewenangan atau dengan cara menafsirkan Undang-undang/peraturan-peraturan sesuai kehendak, bukan karena sesuai keyakinan berdasarkan kebenaran pembuktian dan aturan hukum.