MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Institut Hukum Indonesia (IHI) mengapresiasi positif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dan penetapan tersangka oknum hakim agung, oknum panitera muda pada Mahkamah Agung RI dan dua orang oknum yang mengaku advokat. tutur H.Sulthani, S.H.,M.H. pendiri/pembina Institut Hukum Indonesia (IHI).
Kejahatan dalam proses penegakan hukum bukan rahasia lagi bagi unsur penegak hukum bahkan masyarakat pada umumnya, sebagaimana statement Mahfud MD "mafia penegak hukum, oknum penyidik memiliki mitra dengan oknum jaksa, dan oknum jaksa memiliki jaringan oknun Majelis Hakim".
Itulah sebabnya teori hukum hanya baik dalam bentuk tekstual, tetapi sangat buruk dalam bentuk kontekstual. Sehingga dipandang saatnya pemerintah bersama DPR RI merumuskan Undang-undang Penegak Hukum yang mengatur sistem penegakan hukum dan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya, perlu diperbaiki UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Advokat, KUHAP untuk mengatur pembatasan kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim, serta penguatan peran advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum yang lebih tertib dan beretika, ujar H Sulthani, S.H.,M.H. Ketua Umum MPN Persatuan Advokat Damai Indonesia.