IHI Apresiasi KPK Tersangkakan Oknum Hakim Agung, Perlu Ada UU Penegakan Hukum

  • Bagikan

Mahkamah Agung RI sudah berkali-kali tercoreng kewibawaannya hingga dipastikan masyarakat sangat tidak percaya mendapatkan keadilan subtantif pada lembaga peradilan artinya Ketua Mahkamah Agung gagal membersihkan Mahkamah Agung dari manusia "kotor" yang hanya menjadikan Lembaga Tinggi Negara MA sebagai sarang oknum penegak hukum pemeras pencari keadilan untuk memperkaya dirinya.
Yosep Parera adalah salah seorang yang mewakili kliennya terobsesi untuk memenangkan perkara dengan cara suap. Tetap suap tidak terjadi jika tidak ada permintaan yang diduga dilakukan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, melalui oknum panitera di Mahkamah Agung.

Apa yang dialami Yosep Parera membuktikan juga bahwa boleh jadi banyak oknum advokat, oknum penyidik, oknum jaksa, oknum hakim, oknum panitera yang sudah disumpah jabatan tetapi nyambi menjadi makelar kasus. Hal ini terjadi karena begitu terbukanya ruang bebas bagi oknum untuk memperkaya dirinya melalui proses penegakan hukum. Karena itu jika tetap dibiarkan proses hukum bagai pasar rimba, maka sebaiknya intitusi penegak hukum dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar transaksi gelap dalam proses penegakan hukum bisa menjadi pendapatan negara bukan pajak. tutup H.Sulthani, S.H.,M.H. kandidat Doktor Hukum Program Pasca Sarjana Univ.Muslim Indonesia (UMI) ini.(rls).

  • Bagikan

Exit mobile version