Polsek Sangalla Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Lembang Bulian Massa’bu

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad, benarkan kejadian tersebut. Tersangka sudah mendekam dikamar prodeo Polres Tana Toraja, diancam pidana 10 tahun, sesuai pasal 303 KUHP, singkat Ahmad.

Sebelumnya Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardi, himbaun segenap lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sangalla kiranya tidak melakukan kegiatan perjudian  bentuk apapun.

Polsek Sangalla tegaskan menindak tegas praktek judi bentuk apapun. Ayo kita wujudkan masyarakatpeduli dan bebas dari penyakit masyarakat.
Hindar proses hukum sebab pidana penjara puluhan tahun menanti anda jika tertangkap, Imbuh Aksan (agus).

  • Bagikan