800 Sertipikat PTSL Akan dibagikan di Kabupaten Bulukumba

  • Bagikan

Program strategis pemerintah ini telah berjalan sejak tahun 2018 untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan Sehingga, jika memiliki Sertipikat tentu sah dimata hukum.

Tahapan pelaksanaan PTSL kata Ahmad mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang Panitia A
Pengumuman dan Pengesahan lalu kemudian penerbitan sertifikat.

"Sama tahun sebelumnya, tahun ini kami kembali melaksanakan program PTSL dan InsyaAllah dipastikan rampung Desember mendatang," ungkapnya.

Sekedar diketahui, program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu. (*)

  • Bagikan