Rekonstruksi Suami Bacok Istri di Padangiring Rantetayo

  • Bagikan

Lanjut S.Ahmad, kami bersama JPU Kejari Makale melakukan  rekontruksi kasus pembunuhan di Padangiring. Pelakunya suami korban dengan jelas 14 adegan dilakukan baik tersangka maupun saksi meyakinkan pelaku suami korban. 

Modusnya spontan, sesuai keterangan pelaku sudah lama pisah ranjang dengan korban. Saat kejadian pelaku masuk kekamar korban, namun  malah mengusir dan mengambil sebila parang dan menyerang pelaku melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka.

Tersangka tersulut emosi juga mengambil parang lain didalam kamar dan menyerang korban membabi buta hingga korban meninggal dunia dengan 20 luka disekujur tubuhnya. Barang bukti diamankan selain dua bilah parang, juga baju dikenakan korban, ujar S. Ahmad.

Terhadap tersangka diancam pidana seumur hidup atau pidana  20 tahun sesuai Pasal 41 ayat 3 UU No 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Karena yang bersangkutan masih suami isteri juga dijerat Pasal 338 KUHP, imbuh Ahmad.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menambahkan, masyarakat Tana Toraja bila mengalami masalah dalam keluarga atau gangguan kejiwaan sebaiknya konsultasi  kemapolres Tana Toraja melakukan konseling di ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lansung keruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi, singkat Juara Silalahi (agus).

  • Bagikan