" Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar JPU.
Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim yang ketuai
Junicol Fransine, akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.
Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak penembakan berencana. Terhadap korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Itu menurut kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.(mat)