Nahas 4 orang tidak berhasil kabur langsung diamankan bersama barang bukti, 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000, terang Eli Kendek.
Eli Kendek jelaskan 4 pelaku sudah mendekam dibalik keruji besi Polres Torut, dengan ancam pidana 10 tahun, sesuai pasal 303 KUHP.
Kami menghimbau warga Toraja Utara tidak fasilitasi atau sediakan lokasi dan tempat praketek judi sabung ayam. Wujudkan perintah Kapolri berantas judi bentuk apapun Resmob Polres Torut tidak pandangbulu melakukan penindakan, ujar Ely Kendek (agus).