Pulang Sabung Ayam, Warga Rembon Ditikam Taji

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad, mengatakan status pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan sudah mendekam dirutan Polres Tana Toraja dengan ancaman pidana 7 tahun, sesuai pasal 35 ayat 2 dan 1.

Diakui S.Ahmad, motif kejadian saat korban dan pelaku berselisih paham di arena sabung ayam, bahkan nyaris baku hantam. Warga yang ada di lokasi melerai keduanya. AKP Ahmad tak menjelaskan secara detail pemicu korban dan pelaku berselisih paham.

Keterangan pelaku jika tidak mendahuli korban dia yang akan ditikam,” jelas Ahmad (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version