Kejari Takalar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar. Anggaran penerangan jalan umum senilai Rp700 juta.

Ketua tim penyidik Kejari Takalar atas kasus tersebut, Arie Sabri SH pada media ini mengatakan bahwa dengan ditahannya Kepala Dinas Perhubungan Takalar YI bukan menjadi akhir dari penuntasan kasus tersebut.

" Tersangka baru ini akan kembali diperiksa oleh tim penyidik, nah ketika dalam pemeriksaannya nanti tersangka menyebut ada pihak lain yang menikmati dugaan korupsi dari proyek ini, maka yang disebut akan kami panggil," kata ketua tim penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri SH, Senin (22/8/2022)

Adapun empat tersangka yang telah ditahan antara lain, Agus Salim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yasin Ibrahim kadis perhubungan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Muhammad Saleh Djunaid selaku rekanan dan Burhanong Tawang selaku ASN.

" Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD dengan anggaran 700 juta dari enam perusahaan yang mengerjakan," Arie Sabri Salahuddin

  • Bagikan