Pelaku Penganiyaan Berat di Mappakasunggu Terancam TujuhTahun Penjara

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.BKM.FAJAR.CO.ID- - Pelaku penganiayaan berat, di lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu terancam tujuh tahun penjara, ancaman itu menyusul setelah pelaku yang berinisial Is terbukti melakukan penganiyaan berat terhadap warga berinisial I di lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama.

Ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiyaan berat, terkuak setelah Polres Takalar melalui satuan reserse dan kriminal (satreskrim) merilis kasus yang dilakukan pelaku di hadapan sejumlah wartawan.

"Pelaku penganiyaan berat ini terancam tujuh tahun penjara karena dengan spontan melakukan tindakan melanggar hukum dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiyaan," Kata Iptu Agus Purwanto.

Kasat Reskrim Polres Takalar ini menambahkan, kejadian penganiyaan berat terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 di sebuah bekas rumah dinas milik Pemkab Takalar.

  • Bagikan

Exit mobile version