12 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Desa Sumilan Dipotong Bersyarat

  • Bagikan

ENREKANG,BKM.FAJAR.CO.ID--Penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai merambah ke peternak hewan di Sulawesi Selatan. Hal inipun ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Sulsel No 1565/VIIi/2022 tentang penetapan keadaan tertentu darurat PMK di wilayah Sulawesi Selatan.

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya pemotongan bersyarat hewan yang secara efesien dapat menekan penyebaran kasus PMK

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Enrekang juga mulai melakukan melakukan pemotongan bersyarat hewan ternak yang terjangkit di desa Sumilan pada Selasa, 16/07/2022

Hadir menyaksikan pemotongan bersyarat Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba didampingi oleh anggota satgas seperti Kadis Peternakan Muh. Alwi beserta Kabid dan dokter POV, Kepala Bappeda Syamsuddin, Kadis Kominfo Hasbar, Kepala BPBD Arsil Bagenda, ketua BAZNAS Enrekang drh. Junwar dan Kasat Intel Kajari Enrekang

Selain itu hadir juga aparat penegak hukum seperti Polisi, Tentara

Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba mengatakan hari ini telah melakukan pemotongan hewan bersyarat di desa Sumilan sebanyak 12 Ekor sapi

"Hari ini di Dedekan desa Sumillan 12 ekor sapi melakukan pemotongan hewan bersyarat, rencananya besok di Desa Langda 35 ekor sapi, disusul Desa bontongan 2 ekor sapi, Po'to Kullin 2 ekor dan Janggurura 2 ekor sapi"ucapnya

  • Bagikan