Lantas Polres Tana Toraja Sosialisasi Stop Berkendara Dibawa Tekanan Alkohol

  • Bagikan

Adnan Leppang menguraikan, sangat jelas diatur Pasal 106 (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lanjut Adnan, penuh konsentrasi dimaksudkan setiap orang  kemudikan Kendaraan Bermotor hendaknya konsentrasi sehingga tidak terganggu perhatiannya.

Misalnya sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan, ujar Adnan Leppang (agus).

  • Bagikan