APDESI Gandeng Polres Luwu Sosialisasi Pencegahan Korupsi

  • Bagikan

"Saat ini dalam penanganan kasus korupsi, ada yang namanya restorative justice, jika Inspektorat meminta pengembalian, itu bisa dilakukan sesuai aturan jika masih dalam penyelidikan," tambah Jon.

Di penghujung diskusi, Kapolres Luwu selaku pihak pertama bersama Ketua APDESI Kebupaten Luwu selaku pihak kedua dan Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu selaku pihak ketiga melakukan penandatanganan surat komitmen bersama, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik di desa.

Surat tersebut menerangkan jika pihak pertama berhak memberikan masukan berupa saran kepada pihak kedua dan pihak ketiga menyangkut dasar hukum dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Pihak pertama juga akan mengawasi pihak kedua, dan pihak ketiga, dan menjadi mediator jika terjadi perselisihan penafsiran terkait objek informasi publik.

Selanjutnya, Pihak kedua bersedia mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu untuk membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat kepada publik, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sementara, Pihak ketiga akan mensosialisasikan kepada Jurnalis di Kabupaten Luwu agar tidak mempublikasikan informasi yang terkecualikan, diantaranya Informasi yang dapat membahayakan negara, Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan pihak kedua.

Pada acara tersebut hadir pula Kajari Luwu, Andi Usama Harun, dan Kepla DPMD Kabupaten Luwu, H. Bustan.(rls)

  • Bagikan