Diiming iming 100 Juta, Buruh Pelabuhan Terancam Kurungan Seumur Hidup

  • Bagikan
ist Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriyadi dalam pres rilisnya, Senin (8/2/2022) mengatakan, barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia, melalui pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan kota Parepare.

Sebagai barang bukti polisi menyita 11 kilogram sabu-sabu berbentuk kristal bening dan telpon genggam serta sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu.

Akibat pebuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, undang undang no 35 tahun 2009, tantang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara ( KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu di pelabuhan Nusantara Parepare. Senin (25/7/2022) lalu.

Barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan pengawasan barang penumpang kapal yang turun di pelabuhan Nusantara Parepare.

Saat ini Polres Parepare masih melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tawau, Malaysia. (Mup).

  • Bagikan