Ketua Bawaslu Soppeng Paparkan Tugas dan Wewenang Bawaslu di Tahapan Pemilu

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID--Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, memaparkan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 saat membawakan materi Dialog Kepemudaan yang diselenggarakan oleh PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) gelar acara Dialog Kepemudaan di Triple 8 pada Jumat (5/8/22).

Dihadapkan Mahasiswa Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng memaparkan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024

Dalam materinya Winardi menyampaikan tugas dan wewenang Bawaslu diatur dalam regulasi. “Tugas dan wewenang kami Bawaslu Kabupaten Soppeng diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan” Winardi menambahkan "kami dalam menjalankan tugas dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu ini senantiasa mengedepankan Pencegahan."

  • Bagikan