Waspada, BBPOM Sita 697 Item Kosmetik Ilegal

  • Bagikan
IST KOSMETIK ILEGAL-Kepala Balai Besar POM Makassar Hardiningsih merilis penungkapan 697 item kosmetik ilegal yang disita dalam aksi penertiban. Kosmetik tersebut diamankan dari 22 sarana distribusi yang ada di Makassar, Sidrap, Pinrang, dan Sinjai.

“Sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas atau sarana distribusi yang oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya,” terangnya.
Hardaningsih melanjutkan, pandemi covid-19 telah menggeser pola belanja dari daring menjadi luring. Termasuk di antaranya pada transaksi produk kosmetik. Selain intensifikasi pemeriksaan ke sarana distribusi kosmetik yang menjual produk secara konvensional, seperti distributor dan toko kosmetik, juga dilakukan pemeriksaan ke sarana yang mengedarkan produk secara online.

Ia juga menegaskan, berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online. Namun, ada beberapa di antaranya berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Balai Besar POM Makassar bekerja sama lintas sektor terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan. (jun)

  • Bagikan