"Sebelum dilakukan RDP, kita minta serahkan semua dokumen yang diakui sudah lengkap, seperti apa izinnya. Karena pemberitahuannya pemerintah setempat tidak ada sama sekali izinnya, dan besok pemiliknya berjanji akan datang," jelasnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota Komisi C DPRD Makassar, Anton Paul Goni menjelaskan jika izin sudah dikantongi pemilik usaha. Kenapa ada unsur yang harus ditutup-tutupi, apalagi diakui pemilik usaha sudah mengantongi izin sejak 10 tahun yang lalu.
"Untuk apa ditutupi kalau sudah ada izinnya, harusnya kalau sudah lama izinnya diperlihatkan ke pemerintah kota dalam hal ini Kecamatan dan kelurahan. Ini seolah-olah ditutupi karena tidak ada laporan di kecamatan mengenai izinnya," katanya. (Ita)