MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat Wisata Barombong, Selasa (2/8/2022). Sidak dilakukan setelah dewan mendengar adanya bangunan di lokasi Wisata Barombong yang disinyalir tidak memiliki IMB dan analisis dampak lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Menurut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, berdasarkan laporan pihak Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Barombong bahwa ada pelaku usaha wisata alam yang membangun diwilayahnya namun tidak pernah menunjukkan izin membangun dan Amdalalin yang dimiliki.
"Menurut laporannya dari pemerintah kota lewat pak camat dan lurah di sana bahwa ada lokasi wisata di daerah Barombong yang membangun, tapi tidak punya izin IMB dan Amdalalin serta izin lainnya. Makanya kami mendatangi pemiliknya langsung, tapi belum ada dokumen yang diperlihatkan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
Lanjut Legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini bahwa, telah memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 9 Agustus untuk memperlihatkan zin membangun. Jika dokumen yang diminta terdapat menyimpang atau tidak sesuai maka dewan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).