Diantara temuan yang dimaksud adalah adanya rumah huni dalam pasar dan adanya lapak atau lods yang menghalangi gerbang pasar. Yang dinilai tidak memiliki izin dan dibiarkan begitu saja.
"Ini yang sedang kami telusuri. Ada izin atau tidak. Kalau tidak, ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi sudah bertahun tahun dibiarkan. Makanya saya minta kepada kepala pasarnya untuk berhenti pungut pembayaran apapun. Karena kalau kita pungut pembayaran, mereka merasa dapat ijin," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di pasar Pabaeng baeng terdapat rumah tinggal sebanyak lima petak dan sudah semi permanen. Sementara di Pasar Panakkukang ada lapak depan gerbang pasar berdiri menutupi pintu masuk. Temuan inilah yang akan dianalisa kasusnya untuk ditindak lanjuti.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Direktur Umum, Muhajir, Direktur Tehnik, Syamsul Tanca, Kabag ketertiban, Muh Cahyadi, Kabag Fisik, Yusnita, kasubag kepegawaian, Kasubag Asset, kasubag kebersihan dan kepala pasar. (rhm)