Dijelaskan pula bahwa R mengenal seorang perempuan dari Facebook akhir tahun lalu. Mereka lalu saling bertukar nomor gawai. Kemudian berlanjut dengan pertemuan.
Usai pertemuan itu, melalui pesan WhatsApp, R menyampaikan perasaannya. Siapa sangka, perempuan tersebut menolak cintanya. Malah memblokir nomor kontaknya. Akibatnya, pelaku tak lagi bisa berkomunikasi dengan wanita yang disukainya itu.
Hingga akhirnya pada hari Rabu (27/7), tanpa sengaja R melihat perempuan tersebut sedang duduk di teras rumah. Ia lalu menghentikan motornya dan melakukan perbuatan tak terpuji.
Kanit PPA POlres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar, menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diamankan. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi,” pungkasnya.
Aktivis dakwah dan pendidikan yang juga Ketua Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba Ikhwan Bahar, menilai praktik cabul ini merupakan fenomena amoral yang mulai mewabah di tengah masyarakat, termasuk di Bulukumba. Itu adalah perilaku buruk yang tak pantas dicontoh.
Ia menyebut, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan dari kejadian ini. Pertama, masih pentingnya dakwah dan pembinaan moral serta akhlak di masyarakat
. Kedua, perubahan dunia dan kecanggihan teknologi saat ini, seharusnya membuat kita makin mawas diri, bahwa bukan hanya Allah yang melihat perbuatan kita, tapi kamera ada di mana-mana.
''Ketiga, menjadi catatan penting bagi orang tua untuk mengawasi anak, khususnya dalam hal moral.
Keempat, perlu ada sanksi secara hukum bagi pelaku amoral seperti itu,'' tandasnya. (min)