"Jadi, kalau polisi bermain-main dalam penyelidikan ini, dia akan kontra oleh penyelidikan Komnas HAM, itu akan merugikan institusi," ujar Kapitra. "Polisi enggak punya pilihan, kecuali dia melakukan penyelidikan, penyidikan secara membuka seluas-luasnya akses dan informasi kepada publik. Jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi begitu," ungkap Kapitra.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo naik ke tingkat penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tiga perwira itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam. Lalu, Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan. Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (jpnn/BKM)