Keluarga tidak terima perbuatan oknum guru sehingga dilapor ke pihak berwajib, sebab melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ujar Nellya.
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, melaui pesan whatshApp membenarkan, Selasa (26/7) telah dimintai keterangan pelapor. Dua saksi lainnya akan diperiksa, Kamis (28/7) dan panggilannya sudah dilayangkan. Sedangkan pelaku akan dijadwal berikutnya, singkat Isma (agus).
BalasTeruskan |