Delapan Daerah di Sulsel Serapan DAK Fisik Rendah

  • Bagikan
int Ilustrasi uang


Melihat persyaratan di website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ada beberapa poin yang debitur mesti penuhi.

Pemberian keringanan ini sesuai PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala KPKNL ke alamat kantor KPKNL maupun secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
Surat permohonan harus lengkap dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu dan/atau Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Pejabat Kelurahan/desa.


Selain itu, Surat Keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang.
Surat keterangan lurah/desa/instansi bahwa penanggung utang tidak diketahui keberadaannya dan surat pernyataan bermeterai dari penjamin utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan.


Surat ini di buat oleh penjamin utang jika penanggung utang tidak di temukan keberadaannya.Pada penanggung utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi.Surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila penanggung utang telah meninggal dunia. (rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version