MAKASSAR, BKM --Untuk mengurangi kasus kebakaran di kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas. Pemkot memberikan persyaratan jika hendak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Syarat tersebut yakni harus ada pengaturan pengadaan kelengkapan alat pemadam kebakaran api ringan (APAR) ataupun fire blanket (selimut api). Jadi bagi warga yang ingin mengurus IMB, diwajibkan untuk menyiapkan APAR atau Fire Blanket di rumah atau gedung yang akan dibangun.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, untuk menjadi persyaratan pengurusan IMB, aturan tersebut harus diperkuat dalam sisi regulasi.
"Salah satu pencegahan kebakaran itu sebenarnya memang sudah ada perwalinya. Tapi jika ingin dimasukkan pada saat pengurusan IMB harus diperkuat dulu regulasinya," ungkap lelaki yang akrab disapa Zul.
Dia melanjutkan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran bahwa setiap pelaku usaha yang mengurus IMB harus menyiapkan APAR ataupun selimut api. Dia mengaku akan fokus menyasar pelaku usaha baru kemudian rumah-rumah tinggal.