Masyarakat diminta tetap tenang dan diimbau menghentikan penyaluran donasi melalui ACT.
"Hari Senin, habis lebaran disegel sama satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal ki. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ," jelasnya.
Aulia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan Dinas Sosial Makassar. Ini menyikapi temuan yang tengah diselidiki kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin. "Idealnya kan tetap harus melapor ke dinsos setempat. Karena lembaga yang memungut sumbangan di kota Makassar harus sepengetahuan dinsos. Makanya kita akan cek semua berkasnya," sambungnya.
Diketahui, pencabutan izin termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta. (rhm)