MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Lembaga sosial Aksi cepat Tanggap (ACT) dirundung berita negatif terkait penyalahgunaan dana donasi masyarakat ke organisasi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial bergerak cepat untuk melakukan penyegelan kantor ACT di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Ini menyusul tetap beroperasi usai izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, telah menerima salinan keputusan tersebut. Olehnya, aktivitas lembaga pengumpul donasi itu kini ilegal. "Baru kami terima salinan SK-nya, SK dari Kementerian Sosial. Jadi hari senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya,"ujarnya.