Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan

  • Bagikan
int HAPUS--Bapenda Sulsel kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Tampak mobil Samsat keliling yang melayani warga membayar pajak.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022.


Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang. Selain PKB, Pemprov Sulsel juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan jenis itu.


Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel, Zul Fauziah Zur, mengatakan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif untuk kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya.


“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi,” kata Zul dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Senin (4/7).
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

  • Bagikan

Exit mobile version