Satgas Awasi 67 Titik Penjualan Hewan Ternak untuk Kurban

  • Bagikan
int PEMERIKSAAN--Seorang petugas melakukan pemerikasaan hewan kurban di beberapa penjual hewan kurban. Pemeriksaan hewan kurban tersebut untuk mengantisaipasi adanya penyakit menular.


Dalam edaran itu ditekankan, penjualan hewan kurban diatur pada lokasi yang aman dan nyaman bagi ternak, serta tidak menimbulkan gangguan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. "Jadi tidak dibenarkan melakukan penjualan hewan kurban di jalan poros," tegasnya.


Meski sudah ada larangan, dari pantauan BKM kemarin, masih ada sejumlah pedagang ternak yang mengabaikannya. Sapi korban yang mereka tawarkan tampak diikat di pinggir jalan protokol. Seperti Jalan Hertasning dan Urip Sumoharjo, tak jauh dari jembatan flyover.


Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulselbar, A Agung PJ Wahyuda memperkirakan, jumlah kebutuhan hewan kurban khusus sapi untuk warga Kota Makassar tahun ini sebanyak 5000 ekor.


Lebih jauh dijelaskan, sebelum dijual dan diberikan kartu sehat, hewan kurban akan menjalani pemeriksaan intensif sebanyak dua kali. Pertama pemeriksaan antemortem, yang meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik pada hewan kurban sebelum ternak disembelih untuk mengetahui apakah hewan kurban layak dan memenuhi syarat secara syariat.


Selanjutnya pemeriksaan postmortem. Yakni pemeriksaan ternak setelah disembelih, yang bertujuan untuk menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan aman dan layak untuk dikonsumsi serta untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada karkas, daging dan jeroan. (rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version