Satgas Awasi 67 Titik Penjualan Hewan Ternak untuk Kurban

  • Bagikan
int PEMERIKSAAN--Seorang petugas melakukan pemerikasaan hewan kurban di beberapa penjual hewan kurban. Pemeriksaan hewan kurban tersebut untuk mengantisaipasi adanya penyakit menular.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Kendati Makassar masih relatif aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, namun pemerintah kota tak ingin kecolongan. Melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) tetap diambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penularannya. Apalagi menjelang hari rayua Iduladha 10 Zulhijjah 1442.


Kepala DP2 Makassar, Evy Aprialty mengatakan pihaknya bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait yang tergabung dalam Satuang Tugas (Satgas) Pemeriksaan Hewan Kurban akan melakukan pengawasan intensif, khususnya di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bontoala, Panakkukang, Tallo, Rappocini, Manggala, Biringkanaya, Tamalanrea, dan Tallo.


Delapan kecamatan yang menjadi target pemeriksaan hewan kurban itu karena menjadi lokasi untuk tempat berjualan hewan ternak. "Tercatat ada 67 titik atau lokasi yang tersebar di delapan kecamatan itu menjadi lokasi penjualan hewan ternak," ungkap Evy kepada wartawan akhir pekan lalu.


Rencananya, Satgas mulai akan turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban 1 Juli mendatang. Sejumlah stakeholder yang tergabung dalam Satgas, di antaranya pemerintah kecamatan, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, tim Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta sejumlah relawan dari beberapa universitas.


Seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi hewan kurban yang telah melewati proses pemeriksaan dan dinilai layak untuk dikurbankan, satgas akan menyiapkan kartu sehat. Selain itu, tanduk hewan kurban juga akan ditandai dengan lakban yang diberi nomor sesuai dengan nomor yang ada di kartu sehat.


Selain itu, untuk menghindari ketidaknyamanan warga dan menjaga wajah Makassar, serta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit PMK, Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan untuk menjual hewan ternak di jalan-jalan protokol.
Surat edaran nomor 524.09/228/S.EDAR/DPP/V/2022 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban untuk Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

  • Bagikan