MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MA yang diduga melakukan tindak kejahatan mengedarkan uang Palsu dicokok polisi. Sebelum diamankan pelaku sempat berkasi dan mengedarkan uang palsu (upal) disebuah toko di Kota Rantepao, Toraja Utara.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, Rabu (22/6) menjelaskan pada, Senin (20/6) sore di Kelurahan Lemo, Makale Utara, Tana Toraja , terduga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang kertas negara dan uang kertas bank yang dilakukan MA.
Pelaku memalsukan uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan nomor seri yang sama UMQ295419, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 19 lembar juga Nomor seri yang sama CAJ929479.
Uang palsu diberikan kepada korban MK (38), untuk di transfer ke rekening Bank BRI nomor Rekening atas nama AL, sebanyak 10 Juta Rupiah.
Pasca di transfer pelaku meninggalkan korban. Setelah korban periksa uang diserahkan pelaku sebagai ganti uang ditransfer korban curiga uang ganti yang diterimanya ada yang aneh tidak sama uang kertas biasa. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Tana toraja, sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB / 157 / VI/ SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL 20 Juni 2022.