"Masa bikin smart panyingkulu bukan di wilayah kita, kan setengah mati lagi koordinasinya," katanya.
Sesuai perencanaan, Smart Panyingkulu itu direncanakan dibuat di pertigaan Jalan AP Petta Rani-Andi Djemma dan AP Petta Rani-Rappocini.
Padahal seperti diketahui, Jalan AP Petta Rani merupakan jalan nasional berada di bawah kewenangan Balai Besar Jalan Nasional.
Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Noorhaq Alamsyah, mengatakan, perubahan ruas jalan pada smart panyingkulu butuh waktu.
Sebab rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) harus diubah. Juga musti melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Hampir-hampir sangat sulit karena berubah rincian DPA. Ruas jalan atau titik itukan harus ubah perda, harus persetujuan DPRD dan TAPD," tegas Noorhaq.
Menurutnya, perubahan lokasi smart panyingkulu bisa diubah di APBD Perubahan. Hanya saja, ia tidak ingin mengambil risiko mengingat protek fisik rawan dikerjakan di perubahan.
"Bisa (perubahan) tapi sangat riskan, jadi tahun ini berpotensi tidak dilanjutkan," bebernya. (rhm)