“Hanya demi meramaikan, menghebohkan atau memuaskan penonton, sehingga semua terkesima. Lalu pada persoalan penegakan hukum bermasalah, apakah KPK semacam itu yang diharapkan?” tanya Firli.
Artinya, Firli menegaskan bahwa KPK berterimakasih kepada setiap whistleblower, tetapi tidak berarti setiap whistleblower bisa mendikte KPK untuk menetapkan status tersangka seseorang atau sekelompok orang.
Karena etape selanjutnya dari pelaporan, pengaduan, adalah serangkaian proses hukum yang perlu dilengkapi oleh kekuatan fakta, bukti dan kecukupan keduanya berdasarkan ketetapan hukum.
“Proses-proses ini wajib berlangsung proporsional, profesional dan bermuatan kepastian hukum, karena itu KPK disebut sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Saya yakin, semua yang menghadapi peradilan dan masuk dalam konstruksi masalah ingin diadili dengan sebaik-baiknnya, bukan dimanipulasi,” pungkas Firli. (*)