MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Hingga pertengahan tahun ini sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) belum juga dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Aktivis Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Herman, menilai kalau , kinerja anggota dewan kini dipertanyakan apakah suatu bentuk kesegajaan dewan atau kemalasan.
"Kita selalu melihat bahwa dalam lima tahun terakhir sudah menjadi kebiasaan dewan, merancang banyak program legislasi daerah (Prolegda), namun yang selesai hanya sedikit. Kita juga bisa sebut dewan tidak mau belajar dari pengalaman yang lalu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Terlebih lagi peran Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar tidak bekerja optimal, guna mendesak pembentukan prolegda baik itu dari pihak eksekutif dan legislatif.
"Santai sekali, kita tidak tahu bagaimana peran anggota Bapemperda ini untuk mendesak pembahasan. Padahal di sana sudah buka lagi ad-hoc, dia sudah menjadi alat kelengkapan yang sifatnya permanen, jadi harusnya sudah tahu," bebernya.
Menyikapi penilaian Kopel, Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Erick Horas, menjelaskan, ada beberapa alasan hingga kini ranperda disahkan baru dua yang disetujui menjadi perda, sebab Prolegda lainnya masih butuh sinkronisasi. Belum lagi naskah akademik yang selalu bermasalah sehingga sering dikembalikan.