Kejati Sulbar Sita Uang Rp4,2 M

  • Bagikan
ist SITA -- Penyidik Kejati Sulbar menyita barang bukti uang sekitar Rp 4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019. Uang tersebut sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

MAMUJU, BKM.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Kejati Sulbar menyita barang bukti uang sekitar Rp4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat atau PSR Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019. Uang tersebut sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

“Barang bukti yang disita senilai Rp 4.204.374.850 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat (17/6).

Bara bukti itu, kata Amiruddin digunakan dalam proses pembuktian penyidikan maupun pada persidangan, sesuai ketentuan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.


Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar, Rizal membeberkan uang tersebut disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan milik para tersangka.
“Masih rangkaian kasus PSR Pasangkayu, uang ini disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan,” jelasnya.


Rizal mengungkapkan total kerugian mencapai Rp.8.625.292.500. Namun pihaknya baru mengamankan sebesar Rp 4.204.374.850. Penyidik masih melakukan penelusuran terkait sisa uang tersebut.


“Sebagian (uang) sudah digunakan oleh tersangka, sebagian lagi masih kami telusuri,” sambung Rizal.
Dia juga masih menggali fakta adanya kemungkinan praktik pencucian uang pada kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati Sulbar mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PSR Pasangkayu tahun 2019. Penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial AB dan SB, Rabu (15/6).
Kepala Kejati Sulbar Didik Istiyanta, mengatakan AB mengukuhkan dirinya sendiri sebagai ketua Koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus.

Editor: warta
  • Bagikan