Dalam penyidikan kasus ini juga, penyidik mengendus dan menemukan, adanya upaya untuk mengaburkan fakta dalam kasus ini. Dengan menggalang dan mengarahkan orang-orang yang tercatat namanya sebagai penerima honorarium.
" Padahal kenyataannya tidak menerima, atau hanya menerima sebagian. untuk seolah-olah menyumbangkan honor tersebut guna keperluan kedinasan satpol PP, " tandasnya.
Andi Faik menambahkan bahwa apabila hal ini berlanjut, penyidik tidak akan segan menerapkan ketentuan sesuai aturan.
Yaitu aturan pidana menghalang-halangi penyidikan, terhadap orang-orang yang dimaksud, dan ini tidak perlu menunggu penyelesaian perkara pokoknya.
"Bisa langsung diproses secara pidana, dan untuk yang terbujuk, nantinya ikut memanipulasi fakta, akan kami terapkan ketentuan yg sama, bersama-sama dengan orang yang mengarahkan, " tegas Andi Faik.(mat)