Tak hanya itu, petugas Dinsos dan Satpol PP bekerjasama untuk saling memantau pengendara dan anjal.
“Jadi Jumat pekan ini kami sudah jalan. Tugasnya Satpol PP atau BKO kecamatan nanti akan memantau di jalan," ungkapnya.
Dia menegaskan, Satpol PP nantinya akan memantau pengendara yang memberi uang kepada anjal. Bagi yang kedapatan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.
"Satpol ditugaskan untuk mencegah dengan cara mengedukasi dan memperlihatkan Perda yang akan di print. Nanti dibagikan selebarannya dibagikan kepada pengendara," ungkap Fatma.
Sementara itu, jika ada anjal yang ditemukan beraksi di jalan, dia menginstruksikan agar ditertibkan dan diserahkan langsung kepada Dinsos sebelum dibina bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan (DP3A). Fatma juga menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan lewat program “halo-halo”nya untuk memperingati warga setiap saat lewat speaker yang terpasang di setiap lampu lalu lintas.
Fatma berharap dengan tim yang dibentuknya bisa mengurangi aktivitas anjal di jalanan. Dan para anjal bisa menikmati pendidikan seperti yang lainnya.
Sementara itu, Kadinsos Makassar, Aulia Arsyad, mengatakan, timnya sudah tiap hari turun lapangan untuk mengamankan anjal. Alhasil semenjak bulan Mei 2022 sudah ratusan anjal yang dibina.
“Tim kami tiap hari turun. Kami bina kerjasama Dp3A. Dan sekarang insyaAllah makin maksimal karena melibatkan SKPD yang lain. Nantinya, kani juga akan selalu mengedukasi masyarakat agar memberi di tempat yang jelas seperti panti asuhan,” pungkasnya. (rhm)