MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Makassar mendorong warga untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 1 hari hingga 17 tahun. KIA saat ini berfungsi untuk mempermudah dokumen kependudukan anak. Juga bisa digunakan untuk pembukaan rekening dan BPJS serta mengurus klaim asuransi lainnya.
Namun, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, M. Hatim, ke depan KIA akan dijadikan salah satu syarat untuk pendaftaran sekolah bagi anak.
"Ke depan, untuk meningkatan cakupan layanan KIA, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak memiliki KIA sebelum masuk sekolah," ungkap Hatim.
Sejauh ini, penggunaan KIA di Kota Makassar belum maksimal. Tercatat, jumlah anak yang memiliki KIA baru sekitar 184.341 jiwa atau 43 persen dari 423.533 total jumlah anak dibawah 17 tahun.
Meski masih 43 persen, tetapi Makassar sudah berada diatas standar nasional, di atas 40 persen.