Dewan Kecewa Kinerja OPD Soal Bangunan tak Miliki IMB

  • Bagikan
ist KECEWA--Sekertaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DRPD Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengaku kecewa karena dewan telah mengintruksikan kepada pemerintah kota Makassar dalam hal ini Satpol PP Makassar untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Makassar. Namun hingga intruksi itu diberikan, belum ada penyegelan dilakukan.

MAKASSAR, BKM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merekomendasikan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan liar di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).


Sekertaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DRPD Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, dewan telah mengintruksikan kepada pemerintah kota Makassar dalam hal ini Satpol PP Makassar untuk

melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Makassar. Namun hingga intruksi itu diberikan, belum ada penyegelan dilakukan.


"Saya betul-betul kesal dan kecewa kenapa ada bangunan yang sudah kedapatan tidak memiliki izin tapi dibiarkan saja sama mereka (satpol PP). Ini sudah jelas melanggar SOP, dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran seharusnya segel bangunan itu. Apalagi, kita lakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau temuan langsung dan bukan aduan masuk," ungkapnya di Jalan Boulevard, Selasa (14/6).


Lanjut legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini bahwa, ia mencurigai ada banyak bangunan yang melanggar namun luput dari pengawasan pemerintah kota. Olehnya itu, dewan bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mengawasi ketat perizinan dan bangunan yang melanggar atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Penulis: ArdhitaEditor: Warta
  • Bagikan