MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, mendorong Omnibus Perda segera dirancang. Selain melakukan revisi terhadap perda-perda yang dinilai perlu mengikuti perkembangan jaman, Omnibus Perda diharapkan bisa mendorong aturan-aturan terkait program strategis Danny-Fatma bisa tertuang di dalamnya.
Wali Kota Makassar juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan draft aturan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing agar dimasukkan ke Omnibus Perda.
"Semua OPD, tolong kalau ada aturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-programnya, coba diusulkan masuk ke Omnibus Perda. Supaya dalam melaksanakan sesuatu, ada payung hukumnya," ungkap Danny, kemarin.
Sejauh ini, dia menilai OPD masih belum pro aktif untuk mengusulkan draft-draft aturan yang bisa digodok untuk masuk ke omnibus perda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Andi Hikma Reskiani Nur, mengatakan, sesuai instruksi wali kota, sebaiknya OPD-OPD bisa segera mengusulkan draft produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing untuk digodok masuk ke Omnibus Perda.
Menurutnya ada empat klaster yang diupayakan masuk dalam omninus perda. Diantaranya terkait standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota, hak dan kewajiban perlindungan warga kota, serta inovasi.
"Untuk tahap awal, yang akan kita prioritaskan digodok masuk Omnibus Perda terkait standar pelayanan publik. Kami berharap OPD, yang ada kaitannya soal itu bisa segera mengajukan draft-nya," kata wanita yang akrab disapa Eky, usai kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019.
Eky mengatakan Omnibus Perda merupakan salah satu visi misi Wali Kota Makassar -Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma.
Namun dia mengaku sejauh ini masih banyak OPD yang belum paham terkait Omnibus Perda ini.
Ada banyak kumpulan perda dalam Omnibus Perda ini, masing-masing OPD harus mengusulkan dan memberi gambaran apa saja yang akan dimasukkan dalam perda tersebut.
Sebelum masuk ke penggodokan Omnibus Perda tersebut, perlu perencanaan yang matang.
Pada periode Mei ini, harusnya sudah ada klaster yang dibahas, hanya saja padatnya kegiatan di Pemkot Makassar membuat agenda ini tertunda."Minimal klaster 1 dibahas tahun ini," ujarnya.
Setelah rampung, pembiasan omnibus perda ini akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Setalah itu disetor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (rhm)