“Hal itu pernah terjadi saat PT. Prima Logam beroperasi mengeruk
material di sungai Balantieng, air Sungai Balantieng saat itu kering
sehingga petani tidak bisa menggarap sawahnya. Untuk itu mulai hari ini
dan seterusnya kami nyatakan menolak PT. Purnama mengeruk material
dari Sungai Balantieng,” ungkap beberapa warga yang hadir pada rapat
itu.
Namun setelah mendapat teriakan penolakan dari masyarakat yang
hadir, H. Asdar akhirnya legowo sepakat untuk tidak beroperasi
mengeruk material di Sungai Balantieng yang berada di Wilayah Desa
Bulolohe dan Desa Batukaropa.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian bahwa
masyarakat menolak PT. Purnama mengeruk material di sungai
Balantieng.(*)