Pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK Harus Sertakan Bukti Vaksin

  • Bagikan

Setiawan menuturkan dilakukannya pendaftraan PPDB secara online selain dinilai memudahkan, tetapi juga adanya transparansi, adil dan tidak ada diskriminasi.

"Nanti itu kan juga sekolah-sekolah yang sebenarnya selama ini juga tidak terpenuhi kuotanya. Karena prinsip utama dari online sebenarnya disamping untuk memudahkan juga transparansi, itu memastikan bahwa ketika ada persaingan kuota pemenuhan kuota dan berlangsung secara transparan, adil dan tidak ada diskriminasi. Kepada semua calon peserta didik," tuturnya.

Sementara itu, mengenai salah satu persyaratan Pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK yang diminta menyertakan surat keterangan vaksin. Setiawan membenarkan hal tersebut.

"Khusus di SMA, SMKA kita memang mempersyaratkan pendataan atau ketika melakukan registrasi, calon peserta didik itu memasukkan status vaksinasinya mereka. Sudah vaksin 1 kah vaksin 2 kah, kalau booster kan harus diatas 18 tahun. Jadi kita minta mereka yang belum vaksin satu segera melakukan vaksinasi, begitupun yang vaksin kedua," jelasnya.

Namun, dirinya mengatakan untuk beberapa pertimbangan, pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik tanpa surat keterangan vaksin diperbolehkan dengan cacatan harus dengan surat keterangan dokter.

"Jadi tetapi tentu saja, ada namanya juga ruang dimana kita harus mengetahui kalau mereka sebenarnya tidak vaksin, apa penyebabnya, kan harus di tahu. Apakah sakit kah. Itu kemudian menjadi pertimbangan  kita dalam proses pelayanan PPDB nantinya. Apalagi yang punya komorbid, itukan sudah pasti tidak bisa divaksin. Semacam surat keterangan dokter," pungkasnya.  (jun)

BalasTeruskan
Penulis: juniEditor: Warta
  • Bagikan

Exit mobile version