Miris…Seorang IRT Diamankan Karena Narkoba

  • Bagikan
AL alias YI (30) tahun,

Dari hasil penggeledahan tersebut menurut IPTU Darmawangsa, ditemukan 4 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipet atau sendok sabu dan
korek api gas.

Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperuntukkan untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

“Ya, jadi betul kami telah amankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 sachet, pipet atau sendok sabu serta 1 buah korek gas,” tegas Kasat Narkoba.

“Barang bukti tersebut kami temukan pada lipatan baju jualannya di bagian dapur rumah terduga pelaku”. Terang Kasat Narkoba.

“Kini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bulukumba dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah kami kirim ke labfor untuk pengujian dan hasilnya masih kami tunggu” Pungkas Kasat Narkoba.(*)

Editor: warta
  • Bagikan