Demikian pula ranperda perubahan kedua Perda No 8 tahun 2011 tentang isin tertentu dalam rangka penyesuaian regulasi baru UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mewajibkan pemerintah daerah mengubah nomenklatur retribusi isin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
Kata Zadrak, Pemda terus memberikan perhatian siapkan data menjadi bahan evaluasi dan kajian maupun merumuskan secara konfrahensif. Karena itu pemerintah daerah apresiasi kesiapan anggota dewan melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut melalui Pansus maupun melakukan kunjungan kerja dan studi banding.
Selanjutnya regulasi UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan sesuai petunjuk teknis hingga detil, ujar Zadrak (gus).