BANTAENG, BKM.FAJAR.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah ((LSM TKP) melaporkan program lampu jalan desa di Mapolres Bantaeng, Selasa (17/5).
Ketua DPD LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha mengatakan program lampu jalan di sejumlah desa di Bantaeng diduga terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, dugaan tersebut didasari atas beberapa hal, diantaranya, tiang lampu, bola lampu, kap lampu dan lainnya, semuanya diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Kami dapati ada tiang lampu yang dimodifikasi dari pipa air”, ungkapnya.
Aidil juga mengungkapkan, selain ketidaksesuaian spesfikasi bahan yang digunakan, juga program tersebut dinilai ilegal. “Kami katakan ilegal karena tidak ada ijin penambahan KWH dari instnsi terkait”, tandasnya.
Ditegaskan Aidil, dari program yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi. “Kami duga ada tindak pidana korupsi DD dan atau ADD”, ujarnya.
Dari sejumlah desa yang mengadakan program lampu jalan, empat diantaranya dicantumkan dalam surat laporan, yakni, Desa Lonrong, Layoa, Bonto Salluang, Parang Loe. “Kami hanya mencantumkan empat desa sebagai sampel dari lembaga kami”, terangnya.
Ditanya tentang kisaran anggaran yang digunaan dalam program tersebut, Aidil mengatakan, antara Rp 150 sampai Rp 300 juta. (wam/C)