TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Setengah abad berlalu usia Kabupaten Takalar atau saat ini Kabupaten Takalar telah genap berumur 62 tahun, tampuk pemerintahan pun silih berganti dari masa ke masa.
Seiring waktu yang berjalan menuju pemberhentian masa jabatan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta-H Achmad Daeng Se’re yang akan berakhir pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sebuah capaian yang telah lama diimpikan pemerintah maupun masyarakat Takalar mulai bersemayam dan akan menjadi histori pemerintahan yang sulit terlupakan.
Bagaimana tidak, sistem pengelolaan tata keuangan yang selama ini dinilai tidak maksimal perlahan mulai tenggelam seiring terciptanya sinergitas yang baik di antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kini, Kabupaten Takalar di bawah kendali H Syamsari Kitta-H Achmad Se’re telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berkat apiknya dan akuntabel tata kelola keuangan.
Dalam gelaran pemberian opini bagi instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (17/5), Takalar diumumkan sebagai daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Takalar, H Syamsari Kitta tak kuasa menyembunyikan kesyukurannya atas capaian sejarah yang tercipta dalam pemerintahannya.
”Alhamdulillah, saya bersyukur setelah bekerja keras utk menata keuangan daerah dan menyajikan LKPD sesuai dengan aturan. maka BPK menetapkan Takalar dengan predikat WTP,” kata Syamsari sesaat setelah pengumuman pemberian opini di uditorium BPK perwakilan Sulsel, Makassar.
Syamsari yang kini berkiprah sebagai Ketua DPW Partai Gelora Sulsel mengapresiasi kinerja Sekda dan TAPD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dukungan KPK, DPRD dan Forkopimda Takalar.
”WTP ini saya persembahkan sebagai hadiah untuk seluruh Masyarakat dan Pemkab Takalar. Kerja keras kita semua akhirnya berbuah manis,” kata H Syamsari Kitta. (Ira)