MAKALE, BKM ---, Penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (27/5), melimpahkan lima tersangka judi sabung ayam ke Kejaksaan bersama barang bukti.
Kelima tersangka sebelumnya ditangkap, Minggu (20/4) di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda inisial JT (40), BB (53), RR (43), JB (36), MM (38).
Pelimpahan kelima tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad. Ia mengatakan, jika kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan hingga tetapkan tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari (JPU).
Olehnya itu, Ahmad berharap, agar warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapa pelakunya.
"Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaannya,"ujar Ahmad (agus).