MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Nahas dialami Muh Arfandi Ardiansyah. Pria usia 18 tahun, warga Jalan Bungaeja Beru, Makassar ini tewas usai ditangkap polisi pada Minggu (15/5) pukul 02.00 Wita. Arfandi ditangkap Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Robert Hariyanto. Remaja ini diciduk di jalan terowongan Rappokalling-Barawaja, Makassar. Dari tangannya polisi menyita barang bukti lima saset sabu seberat 2 gram.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memberi keterangan terkait kasus ini, Senin (16/5) siang. Ia didampingi Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Hadi Koerniawan, dr Denny dari Dokpol RS Bhyangkara dr Deny, serta Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Metua.
Kombes Budhi menjelaskan tentang kronologis penangkapan, hingga akhirnya aparat memberi tindakan tegas terhadap tersangka. ”Ketika hendak diamankan tersangka melakukan perlawanan,” ujarnya.
Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terlihat aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 02.00 Wita aparat memantau lokasi.
Tak lama berselang, pada pukul 02.30 Wita Arfandi yang menjadi target terlihat melintas di bawah terowongan Rappokalling. Polisi pun langsung mengadangnya dan melakukan penggeledahan pada pukul 02.45 Wita. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu saset sabu di dashboard motor sebelah kiri, dan lima saset sabu. Ada pula uang tunai hasil penjualan di saku celana target bagian depan kanan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, setelah ditemukan barang bukti di badannya, tersangka melakukan perlawanan. Ia sempat bergumul dengan polisi yang menangkapnya. Pukul 03.30 Wita tersangka berhasil dibekuk. Selanjutnya dibawa ke posko Tim 2 Unit 1.
Pukul 03.45 Wita tersangka tiba di posko dan langsung dimintai keterangan awal terkait barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Pukul 04.00 Wita, setelah anggota melakukan interogasi terhadap tersangka, seluruh anggota melaksanakan konsolidasi di luar posko untuk melakukan pengembangan selanjutnya.
Pada saat berada di dalam posko yang dijaga oleh Bripka Sri Sulkadri, tersangka tampak kelelahan hingga tertidur pulas dan mendengkur. Suaranya bahkan terdengar hingga ke luar posko, di mana personel lain sedang konsolidasi.
Pada pukul 05.10 Wita, Bripka Sri Sulkadri keluar memanggil salah satu personel bernama Bripka Sri Sulkadri. Ia merasa panik karena tersangka tetiba berhenti mendengkur dan terlihat sesak napas. Salah seorang polisi ikut masuk ke dalam dan mengecek keadaan tersangka. Akhirnya diambil langkah untuk membawa tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Pukul 05.30 Wita petugas membawa tersangka ke rumah sakit. Setibanya di Unit Gawat Darurat (UGD) langsung dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis. Pukul 06.00 Wita, pihak rumah sakit menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng, mengatakan pihaknya sudah memeriksa enam orang personel Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait tewasnya tersangka kasus narkoba tersebut. ”Bila memang terbukti ada penganiayaan terhadap tersangka, mereka yang terlibat akan kita proses,” tandas Kombes Agoeng.
Menurutnya, memang ada memar atau luka lebam di siku dan wajah tersangka. Propam Polda masih melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan.
Sementara dr Denny dari Dokpol RS Bhayangkara, mengatakan bahwa untuk memastikan penyebab kematian tersangka seharusnya dilaksanakan otopsi. Tapi pihak keluarga menolak, sehingga pihak rumah sakit hanya mengambil visum luar. ”Menurut pihak keluarga, tersangka memang punya penyakit bawaan, yaitu asma. Kondisi dengan penyakit seperti ini memang sangat berbahaya terhadap mereka mengonsumsi narkoba,” ujarnya. (jul)